Kamis, 16 Mei 2019

Makalah Filsafat Pancasila


“FILSAFAT PANCASILA”
Wewenang Penegak Hukum Dalam Proses Penyidikan

DOSEN PEMGAMPU
Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd
Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd


Oleh:

Renaldy
 (1610112210023)

      UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
     FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
     PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
     BANJARMASIN   
  2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan dan berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia ini dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah, pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini menjelaskan lebih mendalam mengenai ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan bahasa yang lebih mudah untuk di cerna dan di pahami.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis.
Akhir kata, Terima kasih kepada bapak dosen pengampu yaitu Bapak Dian Agus Ruchliyadi., S.Pd., M.Pd., dan juga Bapak Reja Fahlevi., S.Pd., M.Pd yang telah membimbing kami dalam mata kuliah Filsafat Pancasila, mungkin dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan. Akhirnya  penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan
                                                                        Banjarmasin, 16 Mei 2019

                                                                        Penulis



DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ...........................................................................................       i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................      ii

BAB I .... PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ..................................................................      1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................      2
C.     Tujuan Makalah................................................................................     2
D.    Manfaat Penulisan ...........................................................................      2

BAB II .. PEMBAHASAN
A.   Filsafat Pancasila sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia..............      3
1.      Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia .......      3
2.      Hakikat Ideologi Pancasila ......................................................       4
B.   Fungsi Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Indonesia ............................       4
1.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia    4
2.      Pancasila Sebagai Dasar Negar Republik Indonesia.................      6
3.      Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.....      7
4.      Sistem Filsafat Indonesia Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia       7
5.      Filsafat Indonesia Sebagai Dasar Filsafat Indonesia................       8
C.   Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila............................................      9


BAB III . PENUTUP
A.    Kesimpulan .....................................................................................    12
B.     Saran ...............................................................................................    13

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
            Sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu, ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. 

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah sebenarnya filsafat Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2.      Apakah fungsi dari filsafat Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3.      Apakah yang menjadi bukti bahwa ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara Indonesia?
C. Tujuan Makalah
1.      Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai peranan ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia.
2.      Sebagai kajian untuk mengetahui fungsi dan peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3.      Sebagai sarana untuk memahami ideologi pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
1.      Memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang ideologi Pancasila.
2.      Memberikan penjelasan mengenai terbentuknya ideologi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
3.      Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peranan ideologi Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hakikat filsafat Pancasila, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia
1.  Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
          Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalamdalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
2. Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
Nilai filsafat Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara filosofis- ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945. Jadi, tegaknya bangsa dan dan NKRI sebagai bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sangat diterntukan oleh tegaknya intergritas sistem kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai bangsa modern, kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.
C. Hakikat Ideologi Pancasila
Pada hakikatnya, Pancasila tidak lain adalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.   Fungsi Filsafat Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombangambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan akibat penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya. Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila). Isi  tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita. Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
4. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga  kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk kewajiban bela negara. Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional) Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus. Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara bersama semua komponen bangsa dan warganegara berkewajiban menegakkan asas Pancasila secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional. Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup bangsa yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
5. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundangundangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.
E. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
            Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut ini kita uraikan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan normanorma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alenia Pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.   Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. 
Dengan demikian sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat...”
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.



BAB III
PENUTUP
    A. Kesimpulan
      Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.
B. Saran
      Filsafat Pancasila merupakan sebuah ideologi yang sangat luar biasa dalam membuat suatu perjanjian yang luhur, oleh sebab itu pancasila merupakan sumber dari berbagai berkehidupan yang ada di Indonesia, janganlah mengubah Pancasila, Pancasila merupakan wujud yang konkret dalam suatu kehidupan sehari-hari di Indonesia.



DAFTAR REFERENSI
Paulus, Wahana, Drs.Pustaka Filsafat Pancasila. Kanius, yokyakarta, 1993 
M.Si, Sutrisno, Slamet, Drs. Filsafat dan Ideologi Pancasila.  Andi Publisher, Yokyakarta, 2006 
http://hardika.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/13/filsafat-pancasila.html 
http://andicvantastic.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-filsafat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Filsafat Pancasila

“FILSAFAT PANCASILA” Wewenang Penegak Hukum Dalam Proses Penyidikan DOSEN PEMGAMPU Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd Reja Fahle...