“FILSAFAT PANCASILA”
Wewenang Penegak Hukum Dalam Proses
Penyidikan
DOSEN PEMGAMPU
Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd
Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd
Oleh:
Renaldy
(1610112210023)
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BANJARMASIN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
limpahan dan berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia ini dengan baik. Makalah ini
disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah, pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ini menjelaskan lebih mendalam mengenai ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia dengan bahasa yang lebih mudah untuk di cerna dan di
pahami.
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan
dengan filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Penulis berharap, dengan membaca makalah
ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan
kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah,
khususnya bagi penulis.
Akhir kata, Terima kasih kepada bapak
dosen pengampu yaitu Bapak Dian Agus Ruchliyadi., S.Pd., M.Pd., dan juga Bapak
Reja Fahlevi., S.Pd., M.Pd yang telah membimbing kami dalam mata kuliah
Filsafat Pancasila, mungkin dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan. Akhirnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan
Banjarmasin,
16 Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB I .... PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah .................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ........................................................................... 2
C.
Tujuan Makalah................................................................................ 2
D.
Manfaat Penulisan ........................................................................... 2
BAB II .. PEMBAHASAN
A.
Filsafat Pancasila sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia.............. 3
1.
Asal
Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia ....... 3
2.
Hakikat
Ideologi Pancasila ...................................................... 4
B.
Fungsi
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Indonesia ............................ 4
1.
Filsafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 4
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negar Republik Indonesia................. 6
3.
Pancasila
Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia..... 7
4.
Sistem
Filsafat Indonesia Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia 7
5.
Filsafat
Indonesia Sebagai Dasar Filsafat Indonesia................ 8
C.
Makna
Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila............................................ 9
BAB III . PENUTUP
A.
Kesimpulan
..................................................................................... 12
B.
Saran
............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai dasar dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia,
yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai filsafat negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar
sekaligus filsafat negara Republik Indonesia. Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada
18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus
Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno.
Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara
intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang
Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu,
ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan
demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
sebenarnya filsafat Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul
sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2.
Apakah fungsi
dari filsafat Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3.
Apakah yang
menjadi bukti bahwa ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara
Indonesia?
C. Tujuan
Makalah
1.
Sebagai bahan
kajian bagi para mahasiswa mengenai peranan ideologi Pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Sebagai kajian
untuk mengetahui fungsi dan peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
3.
Sebagai sarana
untuk memahami ideologi pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
D. Manfaat
Penulisan
1. Memberikan informasi dan pengetahuan kepada
mahasiswa tentang ideologi Pancasila.
2. Memberikan penjelasan mengenai terbentuknya ideologi
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
3. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
fungsi dan peranan ideologi Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat filsafat Pancasila, dan bagaimana pancasila
tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia
1. Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat
Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalamdalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada
hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa
Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur-
budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu
menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di
yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin
di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
2. Asal Mula
Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
Nilai filsafat Pancasila berkembang
dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan
sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan
kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai
jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan
peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan
bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara filosofis- ideologis
berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945. Jadi,
tegaknya bangsa dan dan NKRI sebagai bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil
dan makmur, sangat diterntukan oleh tegaknya intergritas sistem kenegaraan
pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, semua komponen bangsa wajib
setia dan bangga kepada sistem kenegaraan pancasila sebagaimana terjabar dalam
UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai bangsa modern, kita mewarisi
nilai nilai fundamental ideologis sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila yang sekarang
menjadi ideologi Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila
digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta
nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup
bangsa.
C. Hakikat
Ideologi Pancasila
Pada hakikatnya, Pancasila tidak lain
adalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam menghadapi
kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan cara
berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju cita
cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis belaka
tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan. Ideologi
Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa indonesia
untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis
setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang Indonesia yang
meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus ditaati dalam
kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Fungsi Filsafat Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan
arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombangambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Dalam pergaulan hidup itu
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup
sesuatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa
itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu
untuk mewujudkannya. Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi
tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat
baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia
dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan
rohaniah. Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat
panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan akibat penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara
keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi
pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I
dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan
dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu
filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan budaya. Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut
yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila). Isi tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3. Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa
Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita. Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta
tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak
menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
4. Sistem
Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang
dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dalam perjuangan
kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila
baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa
bangsa (jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat
(kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan
analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa
wajib setia dan bangga kepada sistem
kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk
kewajiban bela negara. Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi
nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa
(filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri
nasional) Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia
ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai
pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus. Kehidupan nasional sebagai
bangsa merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI
berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara
bersama semua komponen bangsa dan warganegara berkewajiban menegakkan asas
Pancasila secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai
wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional. Nilai-nilai fundamental dimaksud
terutama filsafat hidup bangsa yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa
hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan
mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
5. Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundangundangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan
UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
E. Makna
Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini
dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut
ini kita uraikan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi yang muncul kemudian
adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar
kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan
untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di
samping itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan
atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia
yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan
cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi
yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti
hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim
dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan
dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi,
kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran
sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan
dengan normanorma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Hakikat pengertian di atas sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 Alenia Pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu artinya
tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam
sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang
mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan
dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham kebangsaan
Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa lain.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta keturunan.
Hal ini sesuai dengan alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat
yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu.
Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang
menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan ratio
atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung
jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem,
dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Dengan demikian sila ini mempunyai makna
bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat
sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat...”
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran
mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai
dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa
dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki
beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila
sebagai sistem ideologi nasional.
B.
Saran
Filsafat Pancasila merupakan sebuah ideologi yang
sangat luar biasa dalam membuat suatu perjanjian yang luhur, oleh sebab itu
pancasila merupakan sumber dari berbagai berkehidupan yang ada di Indonesia,
janganlah mengubah Pancasila, Pancasila merupakan wujud yang konkret dalam suatu
kehidupan sehari-hari di Indonesia.
DAFTAR REFERENSI
Paulus, Wahana, Drs.Pustaka Filsafat Pancasila.
Kanius, yokyakarta, 1993
M.Si, Sutrisno, Slamet, Drs. Filsafat dan Ideologi
Pancasila. Andi Publisher, Yokyakarta,
2006
http://hardika.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/13/filsafat-pancasila.html
http://andicvantastic.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-filsafat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar